Keutamaan Dzikr di Hari Tasyriq

Hari Tasyriq adalah tiga hari setelah hari nahr, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Menurut Imam an-Nawawi rahimahulloh dlm syarh shahi muslim, beliau mengatakan bahwa dinamakan hari tasyriq karena pada hari-hari itu orang-orang melakukan tasyriq (mendendeng) daging kurban dan menjemurnya di terik matahari. 

Adapun Ibnul ‘Arabi sebagaimana dinukilkan oleh imam Ibnu Hajar rahimahulloh dalam ktb Fathul Bari mengatakan bahwa dinamakan hari tasyriq karena hewan-hewan sembelihan, baik hadyu maupun kurban itu tidaklah disembelih kecuali sampai matahari mengalami isyraq (terbit dan telah tampak bersinar). 

Hari-hari tasyriq juga diistilahkan dengan hari-hari Mina. Karena selama tiga hari ini, jama’ah haji sedang menyempurnakan rangkaian manasik haji mereka di Mina, yaitu mabit (bermalam) dan melempar jumrah di sana.

Disunnahkan pada hari-hari ini untuk memperbanyak dzikir kepada Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana yang diperintahkan dalam ayat: wadzkuruLLOHA fi ayyamin ma'duudaatin...
“Dan berdzikirlah kpd Allah dalam beberapa hari yang berbilang...”
(Al-Baqarah: 203)
Abdullah bin Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Yang dimaksud dengan ‘beberapa hari yang berbilang’ pada ayat tersebut adalah hari-hari tasyriq.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Pada asalnya, berdzikir adalah suatu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan setiap saat, kapanpun dan di manapun. Namun ketika Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan berdzikir khusus pada hari-hari tasyriq sebagaimana dalam konteks ayat di atas, menunjukkan bahwa berdzikir pada hari-hari ini memiliki nilai dan keutamaan yang lebih.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri pun juga telah menganjurkan umatnya untuk menjadikan hari tasyriq ini sebagai hari-hari untuk berdzikir kepada Allah subhaanahu wa ta’ala. Sebagaimana dalam hadist:
“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk menikmati makanan dan minuman, serta hari-hari untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala.”
(HR.Muslim)

Imam an-Nawawi rahimahulloh dalam Syarh Shahih Muslim berkata, “Dalam hadits ini menunjukkan disukainya (disunnahkan) untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari itu (hari-hari tasyriq), berupa takbir dan yang lainnya.” Baik takbir muthlaq maupun takbir muqayyad. Baik di masjid, di jalan, di rumah, maupun di pasar.